Diduga Tampung Timah dari Kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan, Nama Akbar Kembali Mencuat

banner 468x60

Viral di Muara Sungai Mencuat di Sarang Ikan

INFOCRIMINAL.COM, LUBUK BESAR, BANGKA TENGAH – Nama Akbar, kolektor kawakan sekaligus penampung pasir timah ilegal, mendadak mencuat di wilayah Kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah, Rabu (29/04/2026).
Pria asal Kelurahan Kuday, Sungailiat ini sudah tidak asing di kalangan penambang pasir timah ilegal, terutama di wilayah Kota Sungailiat.
Sebelumnya, nama Akbar sempat viral di media lokal terkait perannya sebagai penampung bijih timah hasil tambang ilegal di Muara Sungai Nelayan II dan Kampung Jalan Laut.
Aktivitas Akbar berjalan mulus meski diduga tanpa izin resmi. Kedekatannya dengan sejumlah oknum aparat dan satgas disinyalir menjadi “benteng” yang membuatnya leluasa mengembangkan bisnis tanpa tersentuh hukum.

Akbar Mengembangkan Sayap dan Jaringan ke Bangka Tengah

Kehadiran Akbar di Sarang Ikan memperkuat dugaan publik bahwa pasir timah yang ia tampung selama ini berasal dari penambangan ilegal di kawasan hutan lindung. Menurut sumber di lapangan bernama Edi (nama samaran), terdapat dua pengepul lokal berinisial RK dan TK asal Desa Simpang Perlang yang menjadi kaki tangan Akbar.
“Dulu penambang di Sarang Ikan bebas menjual timah ke kolektor mana saja di Lubuk Besar,” ucap Edi
Sekarang, RK dan TK yang menjemput bola. Kabarnya, mereka adalah anak buah Akbar, pembeli timah asal Sungailiat,” ungkap Edi.

Tampung Timah Ilegal dari Kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan

Keterlibatan kolektor besar seperti Akbar disinyalir menjadi motor penggerak masifnya perambahan hutan lindung di Sarang Ikan.
Tanpa adanya penampung yang siap membeli dengan harga bersaing, aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung tersebut diyakini tidak akan berkembang sepesat sekarang.
Padahal, aktivitas penampungan bijih timah tanpa izin resmi melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara serta denda yang fantastis. Namun, keberanian Akbar merambah wilayah Bangka Tengah seolah menantang taring aparat penegak hukum setempat dan para petinggi negara yang turun langsung dalam rangka penertiban dan penindakan beberapa waktu lalu di lokasi tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Akbar maupun aparat penegak hukum di wilayah Bangka Tengah terkait mencuatnya aktivitas penampungan timah yang diduga ilegal dan berasal dari kawasan huta lindung tersebut. Publik kini menanti ketegasan pihak berwenang untuk menindak siapa pun yang bermain di balik layar bisnis timah di kawasan hutan lindung tak terkecuali Akbar…! ( Team/Red )

banner 336x280
BACA JUGA :  Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *