Perusakan Ekosistem Masif. Tambang Timah Ilegal Beraktifitas di Hutan Lindung Pantai Berhala

banner 468x60

BANGKA BARAT. Xxx — Aktivitas tambang timah ilegal jenis user, pada kawasan Hutan Lindung pantai di aliran sungai tidak jauh dari bibir pantai berhala, kelurahan Air Putih, kecamatan Muntok, Bangka Barat.dengan santainya beraktivitas tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

Keberadaan aktivitas tambang timah tanpa izin di kawasan hutan lindung tersebut sudah jelas menyebabkan kerusakan ekosistem masif kawasan.

Dari pantauan awak media minggu, (08/04/2026) berjajar sekitar (4) empat unit mesin tambang timah jenis ponton user yang beraktivitas diwilayah tersebut, berdasarkan informasi dari sumber, pemilik mesin tersebut adalah ujang, yusuf, cadok dan arek.

BACA JUGA :  Ketika Dedengkot Sindikat Kabel Bawah Laut Mulai Beraksi di Wilayah Perairan Bangka Barat

Ketika bumingnya kasus tata niaga timah dan pertambangan timah diwilayah bangka belitung, serta satgassus yang dibentuk Pemerintah pusat untuk melakukan penertipan dan penangkapan pelaku pelanggaran tambang timah dan penampung timah, dengan terang terangan penambangan timah ilegal tersebut masih berani beraktifitas, bahkan dikawasan hutan lindung pantai. Para pelaku pengerusakan kawasan hutan seolah menantang aparat penegak hukum (APH).

siapa sebenarnya ujang, yusuf, cadok, dan arek tersebut ? . Sehingga berani melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung. Apakah mereka kebal akan hukum. Ke tiga oknum warga itu hingga saat ini masih dalam upaya konfirmasi.

BACA JUGA :  Menanti Janji dan Aksi Kapolres Bangka untuk Memberantas Judi Togel Afen dan Kodok - kodok di Belinyu

Kegiatan penambangan ilegal di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran serius terhadap hukum di Indonesia. Pelaku dapat dijerat dengan:

Pasal 78 ayat (3) dan (11) Jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

BACA JUGA :  Polsek Jebus Sukses Mediasi Kesalahpahaman Warga Desa Airkuang Lewat Problem Solving

Awak media sudah mencoba melakukan konfirmasi kepada salah satu pemilik ponton user tersebut, namun sampai berita ini diterbitkan yang bersangkutan tidak memberi tanggapan.

Dalam hal ini publik sangat berharap. Tindakan tegas Aparat penegak hukum (APH) terkait,
KLHK kabupaten Bangka Barat. KPH Rambat air menduyung.Yang tugas utamanya meliputi pengelolaan hutan, konservasi dan sumber daya alam, rehabilitasi lahan, serta perlindungan dan pengawasan kawasan hutan. Agar kerusakan hutan lindung tersebut tidak meluas.
Polres Bangka Barat, agar menindak kegiatan tambang yang diduga ilegal tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *