Infocriminal.com, Pangkalpinang – Ditemukan adanya kegiatan penambangan batuan atau tambang galian C di Kelurahan Tuatunu, Kota Pangkalpinang, Rabu, ( 19/11/2025 ) diduga tidak mengantogi surat perijinan resmi dari dinas terkait.
Dari hasil informasi di lokasi pengurus lapangan menyebutkan jika pemilik dan pelaku tambang tersebut bernama Abot warga Kelurahan Tuatunu.
“ Pemilik tambangnya Abot Bang, dia dak datang dia di rumah,” ucap pengurus lapangan.
Terpantau di lokasi tambang ada 1 unit alat berat dan beberapa mobil truk stanby untuk mengangkut tanah puru, keluar lokasi.
Abot yang disebut selaku pemilik dan pelaku tambang galian C saat dikonfirmasi pada Rabu ( 19/11 ) malam, hingga berita ini ditayang, belum menjawab permintaan konfirmasi dari media.
Terkait kegiatan itu, wartawan media akan berupaya melakukan konfirmasi ke pihak – pihak terkait untuk segera mengecek ke lokasi penambangan milik terduga Abot yang diduga ilegal dan menggunakan sarana atau jalan umum untuk mengangkut tanah puru ke luar lokasi tambang.( tim )












