Tambang Galian C Milik Abot di Kelurahan Tuatunu Diduga tidak Mengantongi Surat Ijin

banner 468x60

Infocriminal.com, Pangkalpinang – Ditemukan adanya kegiatan penambangan batuan atau tambang  galian C di Kelurahan Tuatunu, Kota Pangkalpinang, Rabu, ( 19/11/2025 ) diduga tidak mengantogi surat perijinan resmi dari dinas terkait.

Dari hasil informasi di lokasi pengurus lapangan menyebutkan jika pemilik dan pelaku tambang tersebut bernama Abot warga Kelurahan Tuatunu. 

“ Pemilik tambangnya Abot  Bang, dia dak datang dia di rumah,” ucap pengurus lapangan.

BACA JUGA :  Soal Isu Pembebasan Terduga Kasus Pasir Timah Ilegal, Kapolres Aditya: Itu Tidak Benar, Kasus Masih Diselidiki !

Terpantau di lokasi tambang ada 1 unit alat berat dan beberapa mobil truk stanby untuk mengangkut tanah puru, keluar lokasi.

Abot yang disebut selaku pemilik dan pelaku tambang galian C saat dikonfirmasi pada Rabu ( 19/11 ) malam, hingga berita ini ditayang, belum menjawab permintaan konfirmasi dari media.

Terkait kegiatan itu, wartawan media akan berupaya melakukan konfirmasi ke pihak – pihak terkait untuk segera mengecek ke lokasi penambangan milik terduga Abot yang diduga ilegal dan menggunakan sarana atau jalan  umum untuk mengangkut tanah puru ke luar lokasi tambang.( tim )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *